Dalam fikih Islam, Hukum
Khitan dibedakan antara untuk lelaki dan perempuan. Para
ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan baik untuk
lelaki maupun perempuan.
Hukum khitan untuk lelaki:Menurut
Jumhur (mayoritas ulama), Hukum Khitan bagi lelaki
adalah Wajib. Para pendukung pendapat ini adalah Imam
Syafi'i, Ahmad dan sebagian pengikut Imam Malik. Imam
Hanafi mengatakan Khitan Wajib tetapi tidak fardlu.
Menurut riwayat populer
dari Imam Malik beliau mengatakan Khitan hukumnya Sunnah. Begitu juga riwayat dari
Imam Hanafi dan Hasan
al-Basri mengatakan Sunnah. Namun bagi Imam Malik,
sunnah kalau ditinggalkan berdosa, karena menurut
madzhab Maliki sunnah adalah antara fadlu dan nadb. Ibnu
abi Musa dari ulama Hanbali juga mengatakan Sunnah
Muakkadah.
Ibnu Qudamah dalam
kitabnya Mughni mengatakan bahwa Khitan bagi lelaki
hukumnya Wajib dan kemuliaan bagi perempuan, andaikan
seorang lelaki dewasa masuk Islam dan takut khitan maka
tidak wajib baginya, sama dengan kewajiban wudlu dan
mandi bisa gugur kalau ditakutkan membahayakan jiwa,
maka khitan pun demikian.
Dalil yang Yang dijadikan
landasan bahwa
Khitan Tidak Wajib.
-
Salman al-Farisi
ketika masuk Islam tidak disuruh Khitan;
-
Hadist di atas
menyebutkan khitan dalam rentetan amalan Sunnah
seperti mencukur buku ketiak dan memendekkan kuku,
maka secara logis khitan juga sunnah.
-
Hadist Ayaddad bib
Aus, Rasulullah S.A.W. bersabda: "Khitan itu Sunnah
bagi lelaki dan diutamakan bagi perempuan. Namun
kata sunnah dalam hadist sering diungkapkan untuk
tradisi dan kebiasaan Rasulullah baik yang wajib
maupun bukan dan khitan di sini termasuk yang wajib.
Adapun dalil-dalil yang
dijadikan landasan para ulama yang mengatakan
Khitan
Wajib adalah sbb.:
-
Dari Abu Hurairah
Rasulullah S.A.W. bersabda bahwa Nabi Ibrahim
melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun, beliau
khitan dengan menggunakan kapak. (H.R. Bukhari).
Nabi Ibrahim melaksanakannya ketika diperintahkan
untuk Khitan padahal beliau sudah berumur 80 tahun.
Ini menunjukkan betapa kuatnya perintah Khitan.
-
Kulit yang di depan
alat kelamin terkena najis ketika kencing, kalau
tidak dikhitan maka sama dengan orang yang menyentuh
najis di badannya sehingga Sholatnya tidak sah.
Sholat adalah ibadah wajib, segala sesuatu yang
menjadi prasyarat sholat hukumnya wajib.
-
Hadist riwayat Abu
Dawud dan Ahmad, Rasulullah S.A.W. berkata kepada
Kulaib: "Buanglah rambut kekafiran dan
berkhitanlah". Perintah Rasulullah S.A.W.
menunjukkan kewajiban.
-
Diperbolehkan membuka
aurat pada saat khitan, padahal membuka aurat
sesuatu yang dilarang. Ini menujukkan bahwa khitan
wajib, karena tidak diperbolehkan sesuatu yang
dilarang kecuali untuk sesuatu yang sangat kuat
hukumnya.
-
Memotong anggota
tubuh yang tidak bisa tumbuh kembali dan disertai
rasa sakit tidak mungkin kecuali karena perkara
wajib, seperti hukum potong tangan bagi pencuri.
-
Khitan merupakan
tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah S.A.W.
sampai zaman sekarang dan tidak ada yang
meninggalkannya, maka tidak ada alasan yang
mengatakan itu tidak wajib.
|