PUSAT KHITAN

      Created by BAYU WIJAYASENA

 

 
M e n u
Home
Artikel Tentang Khitan
Apa itu Khitan / Sunatan ?
Hukum Khitan / Sunatan
Khitan Untuk Perempuan
Waktu Khitan / Sunatan
Foto Kegiatan - 1
Foto Kegiatan - 2
 
Top Web Sites
 
 
Software Iklan Baris Massal
 
 

V i s i t o r
 



Popular Web Site
SOUVENIR ULANG TAHUN
Informasi Kesehatan
Pusat Khitan
Solusi Pria
Rahasia Wanita
Jual Rumah - Tanah
Jual Sepeda Onthel Antik
Kandang Hamster
Hewan Kurban
Cara Bikin Duit
RSIA PUSPA HUSADA

Khitan Untuk Perempuan


Hukum khitan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagian mengatakan itu Sunnah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja dan tidak ada yang mengatakan Wajib.

Perbedaan pendapat para ulama seputar Hukum Khitan bagi perempuan tersebut disebabkan riwayat hadist seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahkan kekuatannya.

Tidak ada hadist sahih yang menjelaskan Hukum Khitan Perempuan. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa tidak ada hadist yang bisa dijadikan rujukan dalam masalah khitan perempuan dan tidak ada sunnah yang bisa dijadikan landasan. Semua hadist yang meriwayatkan khitan perempuan mempunyai sanad dlaif atau lemah.

Hadist paling populer tentang  Khitan Perempuan adalah Hadist Ummi 'Atiyah r.a., Rasulullah bersabda kepadanya: "Wahai Umi Atiyah, berkhitanlah dan jangan berlebihan, sesungguhnya Khitan lebih baik bagi perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya". Hadist ini diriwayatkan oleh Baihaqi, Hakim dari Dhahhak bin Qais. Abu Dawud juga meriwayatkan hadist serupa namun semua riwayatnya dlaif dan tidak ada yang kuat. Abu Dawud sendiri konon meriwayatkan hadist ini untuk menunjukkan kedlaifannya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhisul Khabir.

Mengingat tidak ada hadist yang kuat tentang Khitan Perempuan ini, Ibnu Hajar meriwayatkan bahwa sebagian Ulama Syafi'iyah dan riwayat dari Imam Ahmad mengatakan bahwa tidak ada anjuran khitan bagi perempuan.

Sebagian Ulama mengatakan bahwa perempuan Timur (kawasan semenanjung Arab) dianjurkan khitan, sedangkan perempuan Barat dari kawasan Afrika tidak diwajibkan khitan karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong yang sering mengganggu atau menyebabkan kekurang nyamanan perempuan itu sendiri.

 Apa yang dipotong dari perempuan

Imam Mawardi mengatakan bahwa Khitan pada perempuan yang dipotong adalah kulit yang berada di atas vagina perempuan yang berbentuk mirip cengger ayam. Yang dianjurkan adalah memotong sebagian kulit tersebut bukan menghilangkannya secara keseluruhan. Imam Nawawi juga menjelaskan hal yang sama bahwa Khitan pada perempuan adalah memotong bagian bawah kulit lebih yang ada di atas vagina perempuan.

Namun pada penerapannya banyak kesalahan dilakukan oleh umat Islam dalam melaksanakan Khitan Perempuan, yaitu dengan berlebih-lebihan dalam memotong bagian alat vital perempuan. Seperti yang dikutib Dr. Muhammad bin Lutfi Al-Sabbag dalam bukunya tentang khitan bahwa kesalahan fatal dalam melaksanakan Khitan Perempuan banyak terjadi di masyarakat muslim Sudan dan Indonesia. Kesalahan tersebut berupa pemotongan tidak hanya kulit bagian atas alat vital perempuan, tapi juga memotong hingga semua daging yang menonjol pada alat vital perempuan, termasuk clitoris sehingga yang tersisa hanya saluran air kencing dan saluran rahim. Khitan model ini di masyarakat Arab dikenal dengan sebutan "Khitan Fir'aun". Beberapa kajian medis membuktikan bahwa khitan seperti ini bisa menimbulkan dampak negatif bagi perempuan baik secara kesehatan maupun psikologis, seperti menyebabkan perempuan tidak stabil dan mengurangi gairah seksualnya. Bahkan sebagian ahli medis menyatakan bahwa khitan model ini juga bisa menyebabkan berbagai pernyakit kelamin pada perempuan.

Seandainya hadist tentang khitan perempuan di atas sahih, maka di situ pun Rasulullah S.A.W. melarang berlebih-lebihan dalam mengkhitan anak perempuan. Larangan dari Rasulullah S.A.W. secara hukum bisa mengindikasikan keharaman tindakan tersebut. Apalagi bila terbukti bahwa berlebihan atau kesalahan dalam melaksanakan khitan perempuan bisa menimbulkan dampak negatif, maka bisa dipastikan keharaman tindakan tersebut.

Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas beberapa kalangan ulama kontemporer menyatakan bahwa apabila tidak bisa terjamin pelaksanaan khitan perempuan secara benar, terutama bila itu dilakukan terhadap anak perempuan yang masih bayi, yang pada umumnya sulit untuk bisa melaksanakan khitan perempuan dengan tidak berlebihan, maka sebaiknya tidak melakukan khitan perempuan. Toh tidak ada hadist sahih yang melandasinya.

NU Serukan Khitan bagi Perempuan

   Sosbud / Jumat, 26 Maret 2010 20:20 WIB

Metrotvnews.com, Makassar: Komisi Maudluliyyah yang membahas masalah-masalah tematik menyerukan khitan (sunat) bagi perempuan. Khitan hukumnya dapat menjadi sunnah atau wajib.

"Khitan mar`ah (perempuan) ini, dianjurkan dalam ajaran Islam, sehingga hukumnya bisa jadi sunnah bisa jadi wajib karena didukung hukum yang kuat," kata tim Komisi Maudluiyyah M. Masyuri Naim di sela-sela Muktamar ke-32 Nahdlatul Ulama (NU) di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan Jumat (26/3).

Menurut Rois Syuriah PBNU ini, masalah khitan perempuan di kalangan masyarakat masih diperdebatkan. Bahkan karena sejumlah kasus akhirnya khitan perempuan itu dilarang. Seperti halnya kasus yang terjadi di Sudan dan Bandung, Jawa Barat.

Dia mengatakan, persoalan kasuistik itu hendaklah tidak melemahkan subtansinya atau hukum yang harusnya ditaati penganut Islam. Apabila ada kasus seperti itu, hendaklah tidak langsung diberlakukan secara general.

"Ibarat seorang dokter melakukan kesalahan pada saat melakukan khitan, kemudian seluruh tempat praktik dokter ditutup," kata Masyuri.

Menurut Masyuri, larangan Departemen Kesehatan karena perempuan yang disunat bisa menjadi frigid tak mendasar. Apalagi anjuran itu datang dari Rasulullah SAW langsung. Jadi apa yang ditakutkan itu tak akan terjadi.

"Hari ketujuh pada saat kelahiran sangat dianjurkan, karena hal itu tidak akan mempengaruhi kesehatan atau menimbulkan pendarahan sepanjang mengikuti aturan yang ditetapkan," terang Masyuri.

Lebih jauh, dia mengatakan, selain membahas masalah khitan perempuan, persoalan bid`ah (hal baru dalam agama). Sebagai gambaran, seseorang yang menggunakan celana panjang dan tidak memotongnya di atas mata kaki, langsung dicap sebagai kafir.

"NU tidak akan melakukan hal itu, karena disadari kami hanya legislator, bukan eksekutor. Namun selaku legislator, kami akan senantiasa memberikan petunjuk atau juklak kepada pihak eksekutor jika ada hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam," ujar dia.(Ant/ICH)

Home Artikel 0 Artikel 1 Artikel 2 Artikel 3 Artikel 4 Foto Kegiatan-1 Foto Kegiatan-2
Copyright 2010 © All Rights Reserved. PRIVACY POLICY