Hukum khitan bagi perempuan telah menjadi
perbincangan para ulama. Sebagian mengatakan itu Sunnah
dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja dan
tidak ada yang mengatakan Wajib.
Perbedaan pendapat para ulama seputar
Hukum Khitan bagi perempuan tersebut disebabkan riwayat
hadist seputar khitan perempuan yang masih
dipermasalahkan kekuatannya.
Tidak ada hadist sahih yang menjelaskan
Hukum
Khitan Perempuan. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa tidak
ada hadist yang bisa dijadikan rujukan dalam masalah
khitan perempuan dan tidak ada sunnah yang bisa
dijadikan landasan. Semua hadist yang meriwayatkan
khitan perempuan mempunyai sanad dlaif atau lemah.
Hadist paling populer tentang Khitan
Perempuan adalah Hadist Ummi 'Atiyah r.a., Rasulullah
bersabda kepadanya: "Wahai Umi Atiyah, berkhitanlah dan
jangan berlebihan, sesungguhnya Khitan lebih baik bagi
perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya". Hadist
ini diriwayatkan oleh Baihaqi, Hakim dari Dhahhak bin
Qais. Abu Dawud juga meriwayatkan hadist serupa namun
semua riwayatnya dlaif dan tidak ada yang kuat. Abu
Dawud sendiri konon meriwayatkan hadist ini untuk
menunjukkan kedlaifannya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu
Hajar dalam kitab Talkhisul Khabir.
Mengingat tidak ada hadist yang kuat
tentang Khitan Perempuan ini, Ibnu Hajar meriwayatkan
bahwa sebagian Ulama Syafi'iyah dan riwayat dari Imam
Ahmad mengatakan bahwa tidak ada anjuran khitan bagi
perempuan.
Sebagian Ulama mengatakan bahwa perempuan Timur
(kawasan semenanjung Arab) dianjurkan khitan, sedangkan
perempuan Barat dari kawasan Afrika tidak diwajibkan
khitan karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong
yang sering mengganggu atau menyebabkan kekurang
nyamanan perempuan itu sendiri.
Apa yang dipotong dari perempuan
Imam Mawardi mengatakan bahwa Khitan pada
perempuan yang dipotong adalah kulit yang berada di atas
vagina perempuan yang berbentuk mirip cengger ayam. Yang
dianjurkan adalah memotong sebagian kulit tersebut bukan
menghilangkannya secara keseluruhan. Imam Nawawi juga
menjelaskan hal yang sama bahwa Khitan pada perempuan
adalah memotong bagian bawah kulit lebih yang ada di
atas vagina perempuan.
Namun pada penerapannya banyak kesalahan
dilakukan oleh umat Islam dalam melaksanakan Khitan Perempuan, yaitu dengan berlebih-lebihan dalam memotong
bagian alat vital perempuan. Seperti yang dikutib Dr.
Muhammad bin Lutfi Al-Sabbag dalam bukunya tentang
khitan bahwa kesalahan fatal dalam melaksanakan Khitan
Perempuan banyak terjadi di masyarakat muslim Sudan dan
Indonesia. Kesalahan tersebut berupa pemotongan tidak
hanya kulit bagian atas alat vital perempuan, tapi juga
memotong hingga semua daging yang menonjol pada alat
vital perempuan, termasuk clitoris sehingga yang tersisa
hanya saluran air kencing dan saluran rahim. Khitan
model ini di masyarakat Arab dikenal dengan sebutan
"Khitan Fir'aun". Beberapa kajian medis membuktikan
bahwa khitan seperti ini bisa menimbulkan dampak negatif
bagi perempuan baik secara kesehatan maupun psikologis,
seperti menyebabkan perempuan tidak stabil dan
mengurangi gairah seksualnya. Bahkan sebagian ahli medis
menyatakan bahwa khitan model ini juga bisa menyebabkan
berbagai pernyakit kelamin pada perempuan.
Seandainya hadist tentang khitan
perempuan di atas sahih, maka di situ pun Rasulullah
S.A.W. melarang berlebih-lebihan dalam mengkhitan anak
perempuan. Larangan dari Rasulullah S.A.W. secara hukum
bisa mengindikasikan keharaman tindakan tersebut.
Apalagi bila terbukti bahwa berlebihan atau kesalahan
dalam melaksanakan khitan perempuan bisa menimbulkan
dampak negatif, maka bisa dipastikan keharaman tindakan
tersebut.
Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas
beberapa kalangan ulama kontemporer menyatakan bahwa
apabila tidak bisa terjamin pelaksanaan khitan perempuan
secara benar, terutama bila itu dilakukan terhadap anak
perempuan yang masih bayi, yang pada umumnya sulit untuk
bisa melaksanakan khitan perempuan dengan tidak
berlebihan, maka sebaiknya tidak melakukan khitan
perempuan. Toh tidak ada hadist sahih yang melandasinya.
NU Serukan Khitan bagi Perempuan
Sosbud / Jumat, 26 Maret 2010 20:20 WIB
Metrotvnews.com, Makassar:
Komisi Maudluliyyah yang membahas
masalah-masalah tematik menyerukan khitan
(sunat) bagi perempuan. Khitan hukumnya dapat
menjadi sunnah atau wajib.
"Khitan mar`ah (perempuan) ini, dianjurkan dalam
ajaran Islam, sehingga hukumnya bisa jadi sunnah
bisa jadi wajib karena didukung hukum yang
kuat," kata tim Komisi Maudluiyyah M. Masyuri
Naim di sela-sela Muktamar ke-32 Nahdlatul Ulama
(NU) di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Sulawesi
Selatan Jumat (26/3).
Menurut Rois Syuriah PBNU ini, masalah khitan
perempuan di kalangan masyarakat masih
diperdebatkan. Bahkan karena sejumlah kasus
akhirnya khitan perempuan itu dilarang. Seperti
halnya kasus yang terjadi di Sudan dan Bandung,
Jawa Barat.
Dia mengatakan, persoalan kasuistik itu
hendaklah tidak melemahkan subtansinya atau
hukum yang harusnya ditaati penganut Islam.
Apabila ada kasus seperti itu, hendaklah tidak
langsung diberlakukan secara general.
"Ibarat seorang dokter melakukan kesalahan pada
saat melakukan khitan, kemudian seluruh tempat
praktik dokter ditutup," kata Masyuri.
Menurut Masyuri, larangan Departemen Kesehatan
karena perempuan yang disunat bisa menjadi
frigid tak mendasar. Apalagi anjuran itu datang
dari Rasulullah SAW langsung. Jadi apa yang
ditakutkan itu tak akan terjadi.
"Hari ketujuh pada saat kelahiran sangat
dianjurkan, karena hal itu tidak akan
mempengaruhi kesehatan atau menimbulkan
pendarahan sepanjang mengikuti aturan yang
ditetapkan," terang Masyuri.
Lebih jauh, dia mengatakan, selain membahas
masalah khitan perempuan, persoalan bid`ah (hal
baru dalam agama). Sebagai gambaran, seseorang
yang menggunakan celana panjang dan tidak
memotongnya di atas mata kaki, langsung dicap
sebagai kafir.
"NU tidak akan melakukan hal itu, karena
disadari kami hanya legislator, bukan eksekutor.
Namun selaku legislator, kami akan senantiasa
memberikan petunjuk atau juklak kepada pihak
eksekutor jika ada hal-hal yang menyimpang dari
ajaran Islam," ujar dia.(Ant/ICH)