Waktu wajib Khitan adalah pada saat
Balig, karena pada saat itulah wajib melaksanakan
sholat. Tanpa khitan, sholat tidak sempurna sebab suci
yang yang merupakan syarat sah sholat tidak bisa
terpenuhi.
Adapun waktu Sunnah adalah sebelum Balig.
Sedangkan waktu ikhtiar (pilihan yang baik untuk
dilaksanakan) adalah hari ketujuh setelah lahir, atau 40
hari setelah kelahiran atau juga dianjurkan pada umur 7
tahun. Qadli Husain mengatakan sebaiknya melakuan khitan
pada umur 10 tahun karena pada saat itu anak mulai
diperintahkan sholat. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa
khitan pada umur 7 hari hukumnya makruh karena itu
tradisi Yahudi, namun ada riwayat bahwa Rasulullah
S.A.W. mengkhitan Hasan dan Husain, cucu beliau pada umur
7 hari, begitu juga konon Nabi Ibrahim mengkhitan putera
beliau Ishaq pada umur 7 hari.
Walimah Khitan
Walimah artinya Perayaan. Ibnu Hajar
mengambil pendapat Imam Nawawi dan Qadli Iyad bahwa
walimah dalam tradisi Arab ada delapan jenis, yaitu :
-
Walimatul Urush untuk pernikahan.
-
Walimatul I'dzar untuk merayakan
khitan.
-
Aqiqah untuk merayakan kelahiran
anak.
-
Walimah Khurs untuk merayakan
keselamatan perempuan dari talak, konon juga
digunakan untuk sebutan makanan yang diberikan saat
kelahiran bayi.
-
Walimah Naqi'ah untuk merayakan
kadatangan seseorang dari bepergian jauh, tapi yang
menyediakan orang yang bepergian. Kalau yang
menyediakan orang yang di rumah disebut walimah
tuhfah.
-
Walimah Wakiirah untuk merayakan
rumah baru.
-
Walimah Wadlimah untuk merayakan
keselamatan dari bencana.
-
Walimah Ma'dabah yaitu perayaan yang
dilakukan tanpa sebab sekedar untuk menjamu sanak
saudara dan handai taulan.
Imam Ahmad meriwayatkan hadist dari
Utsman bin Abi Ash bahwa walimah khitan termasuk yang
tidak dianjurkan. Namun demikian secara eksplisit imam
Nawawi menegaskan bahwa walimah khitan boleh
dilaksanakan dan hukumnya sunnah memenuhi undangan
seperti undangan lainnya.
|