PUSAT KHITAN

      Created by BAYU WIJAYASENA

 

 
M e n u
Home
Artikel Tentang Khitan
Apa itu Khitan / Sunatan ?
Hukum Khitan / Sunatan
Khitan Untuk Perempuan
Waktu Khitan / Sunatan
Foto Kegiatan - 1
Foto Kegiatan - 2
 
Top Web Sites
 
 
Software Iklan Baris Massal
 
 

V i s i t o r
 

Popular Web Site
SOUVENIR ULANG TAHUN
Informasi Kesehatan
Pusat Khitan
Solusi Pria
Rahasia Wanita
Jual Rumah - Tanah
Jual Sepeda Onthel Antik
Kandang Hamster
Hewan Kurban
Cara Bikin Duit
RSIA PUSPA HUSADA

Waktu Khitan / Sunatan


Waktu wajib Khitan adalah pada saat Balig, karena pada saat itulah wajib melaksanakan sholat. Tanpa khitan, sholat tidak sempurna sebab suci yang yang merupakan syarat sah sholat tidak bisa terpenuhi.

Adapun waktu Sunnah adalah sebelum Balig. Sedangkan waktu ikhtiar (pilihan yang baik untuk dilaksanakan) adalah hari ketujuh setelah lahir, atau 40 hari setelah kelahiran atau juga dianjurkan pada umur 7 tahun. Qadli Husain mengatakan sebaiknya melakuan khitan pada umur 10 tahun karena pada saat itu anak mulai diperintahkan sholat. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa khitan pada umur 7 hari hukumnya makruh karena itu tradisi Yahudi, namun ada riwayat bahwa Rasulullah S.A.W. mengkhitan Hasan dan Husain, cucu beliau pada umur 7 hari, begitu juga konon Nabi Ibrahim mengkhitan putera beliau Ishaq pada umur 7 hari.

 Walimah Khitan

Walimah artinya Perayaan. Ibnu Hajar mengambil pendapat Imam Nawawi dan Qadli Iyad bahwa walimah dalam tradisi Arab ada delapan jenis, yaitu :

  1. Walimatul Urush untuk pernikahan.

  2. Walimatul I'dzar untuk merayakan khitan.

  3. Aqiqah untuk merayakan kelahiran anak.

  4. Walimah Khurs untuk merayakan keselamatan perempuan dari talak, konon juga digunakan untuk sebutan makanan yang diberikan saat kelahiran bayi.

  5. Walimah Naqi'ah untuk merayakan kadatangan seseorang dari bepergian jauh, tapi yang menyediakan orang yang bepergian. Kalau yang menyediakan orang yang di rumah disebut walimah tuhfah.

  6. Walimah Wakiirah untuk merayakan rumah baru.

  7. Walimah Wadlimah untuk merayakan keselamatan dari bencana.

  8. Walimah Ma'dabah yaitu perayaan yang dilakukan tanpa sebab sekedar untuk menjamu sanak saudara dan handai taulan.

Imam Ahmad meriwayatkan hadist dari Utsman bin Abi Ash bahwa walimah khitan termasuk yang tidak dianjurkan. Namun demikian secara eksplisit imam Nawawi menegaskan bahwa walimah khitan boleh dilaksanakan dan hukumnya sunnah memenuhi undangan seperti undangan lainnya.

Home Artikel 0 Artikel 1 Artikel 2 Artikel 3 Artikel 4 Foto Kegiatan-1 Foto Kegiatan-2
Copyright 2010 © All Rights Reserved. PRIVACY POLICY